Tantiem BUMN: Definisi, Mekanisme, dan Dampak Penghapusan oleh Prabowo

Tantiem BUMN: Antara Bonus Kinerja dan Beban Perusahaan

DiksiNasi, Ciamis – Istilah tantiem mungkin terdengar asing bagi sebagian masyarakat.

Kata ini berasal dari bahasa Prancis tantième, yang berarti persentase atau bagian proporsional dari keuntungan.

Dalam bahasa Belanda, tantiem juga bermakna bonus.

Dalam konteks Indonesia, KBBI mendefinisikan tantiem sebagai bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan.

Adapun Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 menegaskan tantiem sebagai penghargaan tahunan yang diberikan kepada direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba.

Dengan demikian, tantiem berfungsi sebagai bonus berbasis kinerja, bukan gaji rutin.

Namun, praktik pembagiannya sering menimbulkan perdebatan publik karena nominalnya fantastis dan penerimanya terbatas pada jajaran elite perusahaan pelat merah.


Mekanisme Pencairan

Pemerintah mengatur pencairan tantiem melalui Pasal 102 Peraturan Menteri BUMN.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi perusahaan antara lain:

  • Auditor harus memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

  • Tingkat kesehatan perusahaan minimal setara peringkat BBB.

  • Indikator kinerja utama (KPI) tercapai minimal 80 persen.

  • Untuk BUMN merugi, kerugian tidak boleh semakin dalam dibanding tahun sebelumnya.

Syarat-syarat tersebut membuat tantiem bukan sekadar formalitas.

Perusahaan dituntut mencapai target keuangan dan operasional agar direksi maupun komisaris layak menerima insentif.


Besaran Pembagian Berdasarkan Jabatan

Aturan juga menetapkan proporsi pembagian sesuai jabatan.

Direktur utama menjadi acuan, sementara jabatan lain menerima persentase tertentu.

Rinciannya sebagai berikut:

Meski begitu, RUPS atau Menteri BUMN bisa mengubah komposisi tersebut jika dianggap perlu untuk alasan keadilan dan keberlanjutan keuangan perusahaan.