Etika Menggunakan Lampu Jauh dan Lampu Kabut, Jangan Salah Kaprah di Jalan Raya

Jangan Salah Kaprah, Begini Fungsi dan Etika Menggunakan Fog Lamp dan Lampu Jarak Jauh pada Mobil

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Etika penggunaan lampu kendaraan kerap diabaikan pengemudi di jalan raya.

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan lampu jauh dan lampu kabut.

Padahal, kedua lampu ini memiliki fungsi khusus yang hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu.

Jika menyalakannya sembarangan, bukan hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga bisa memicu kecelakaan.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan lampu jauh dan lampu kabut tidak bisa menggantikan peran lampu utama.

“Sorotan fog lamp cenderung melebar daripada pendaran cahaya lampu utama yang lebih jauh menyorot ke depan. Kalau menggunakannya pada keadaan biasa, bisa mengganggu pandangan pengendara lain,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Lampu Jauh: Boleh Dipakai, tapi Jangan Norak

Lampu jarak jauh atau lampu jauh rancangannya adalah untuk memberikan penerangan dengan jangkauan lebih luas.

Namun, penggunaannya harus hati-hati.

Lampu ini hanya boleh mengunakannya ketika berkendara di jalan gelap tanpa penerangan, misalnya di jalur pedesaan atau pegunungan.

Pengemudi harus segera mematikan lampu jauh ketika berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Jika tetap menyalakannya, cahaya lampu jauh akan menyilaukan dan mengurangi konsentrasi pengemudi lain.

Tak jarang pengguna jalan sering melanggar etika ini, sehingga memicu gesekan di jalan.

Fungsi Lampu Kabut dan Aturannya

Selain lampu jauh, pengemudi juga kerap salah menggunakan fog lamp atau lampu kabut.

Banyak yang menyalakannya hanya untuk gaya, padahal fungsi utamanya adalah membantu visibilitas saat cuaca ekstrem seperti hujan deras, kabut, atau asap tebal.

Training Director The Real Driving Centre (RDC), Marcell Kurniawan, menjelaskan keberadaan lampu kabut belakang justru sangat penting untuk keselamatan

. “Orang di belakang kita jadi lebih mudah melihat keberadaan kita di depan. Namun lampu ini tidak menyilaukan karena sorotannya ke arah bawah,” kata Marcell.

Secara hukum, aturan penggunaan lampu kabut tercantum dalam PP No. 55 Tahun 2015 Pasal 34.

Pengguna kendaraan bermotor, boleh maksimal dua lampu kabut dengan cahaya putih atau kuning.

Aturan pemasangan, tidak lebih dari 800 milimeter dari permukaan jalan, dan tidak boleh menyilaukan pengguna jalan.

banner 336x280

Komentar