Kontroversi PP 28/2024 Menurut Andi Ali Fikri: Ambigu Antara Langkah Preventif dan Bisnis Alat Kontrasepsi

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Kontroversi Penafsiran dan Dampaknya pada Kesehatan Reproduksi Remaja

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan menuai kontroversi dan menjadi bahan perdebatan di berbagai kalangan.

Peraturan ini, yang menjadi turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan hingga edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja yang sudah menikah.

banner 336x280

Namun, fokus utama yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai penggunaan alat kontrasepsi dan edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja yang sudah menikah.

Andi Ali Fikri, Ketua Forum Pemerhati Pergaulan Bebas (FPPB) Kabupaten Ciamis, menilai bahwa PP ini menimbulkan banyak tafsir dan bisa disalahartikan oleh masyarakat.

“Peraturan ini seharusnya mendapat kajian yang lebih dalam, terutama dalam hal preventif dan promotif. Jika preventif hanya mendapat pemahaman sebagai penyediaan alat kontrasepsi, kita bisa jatuh pada pola pikir yang sempit,” ujar Andi melalui sambungan telepon. Senin, (19/08/2024).

Menurutnya, tindakan preventif dalam kesehatan reproduksi remaja seharusnya tidak hanya terbatas pada distribusi alat kontrasepsi, tetapi juga mencakup sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, guru, dan masyarakat.

Jebakan Sisi Preventif dengan Kepentingan Bisnis

PP 28/2024 merupakan turunan dari UU Kesehatan yang mengatur berbagai aspek, termasuk tenaga medis, fasilitas kesehatan, hingga teknologi kesehatan.

Pasal-pasal dalam PP ini juga mengatur tentang aborsi yang diperbolehkan dalam kondisi medis darurat atau bagi korban kekerasan, serta penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah.

“Peraturan ini tidak mungkin muncul tiba-tiba tanpa dasar yang jelas. Setelah mengkajinya, jelas bahwa PP ini merupakan turunan dari UU Kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan upaya preventif dan promotif dalam mencegah penyakit di masyarakat,” tambah Andi.

Ia menekankan pentingnya memahami konteks dan tujuan dari peraturan ini agar tidak menimbulkan salah tafsir yang bisa berujung pada kontroversi.

“Jika preventif mendapat pemaknaan sebagai penyediaan alat kontrasepsi, kita bisa terjebak dalam kepentingan bisnis tertentu,” tegas Andi.

Ia berharap pemerintah, melalui kementerian terkait, dapat duduk bersama dan melakukan sinkronisasi.

banner 336x280