Arif Chowas : “Pewaris Tunggal Harus Kembalikan Marwah Pesantren Nurussalam”

DIKSI NEWS14 Dilihat
banner 468x60

“Ada semacam sekat antara hubungan pesantren termasuk kyai dan ustadnya dengan masyarakat. Nah ini yang notabene-nya tidak mencerminkan pesantren yang bersahabat sehingga perlu pengembalian lagi yang namanya sanad kepesantrenan dan kelembagaan,” jelas KH. Arief Ismail Chowas.

Di kesempatan yang sama Gus Andi menyatakan bahwa kegiatan silaturrahim ini adalah usaha mengembalikan marwah pesantren seperti sedia kala. Agar masyarakat merasa memiliki lembaga pendidikan ini, otomatis mereka pun akan ikut menjaga dan mencintai pesantren agar tetap menjadi ujung tombak pendidikan anak bangsa yang paling dekat dengan masyarakat.

banner 336x280

“Adapun salah satu visi misinya adalah memberikan gambaran tentang Pesantren Nurussalam yang dulunya dibangun bersama masyarakat. Tentunya saya tidak bisa bergerak sendiri, harus ada support moril dan dukungan dari masyarakat/lingkungan, tentang bagaimana Lembaga Pendidikan Pesantren Nurussalam ini kedepannya,” ungkap Gus Andi.

Menurutnya, kehadiran Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bangunsirna sekaligus sebagai Ketua PCNU Kabupaten Ciamis, Kyai. H Arif Ismail Chowas yang mempunyai historis dengan almarhum ayahnya itu untuk mempertebal, memperkuat sosok almarhum track recordnya seperti apa, kapasitasnya tidak berbicara pesantren lokal tetapi gerakannya sudah masuk keluar daerah.

Terkait Dualisme Yayasan Nurussalam, Andi menduga ada kejanggalan dalam Legalitas Pendirian Yayasan (Akte Yayasan) yang telah diubah nama dari sebelumnya Nurussalam Cintaharja Kujang Cikoneng menjadi Nurussalam Cikoneng Kujang, dan ironisnya di Yayasan itu dirinya tidak tercatut sebagai pengurus yayasan.

Pihaknya telah melaporkan permasalahan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis untuk pidana nya dan kasus perdatanya akan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kan.

“Dalam perubahan legalitas tersebut, saya menduga adanya unsur pidana dengan memalsukan tanda tangan, makanya saya bawa persoalan ini ke ranah hukum, baik unsur pidana maupun perdatanya. Kita akan akan PTUN kan Yayasan Nurussalam tahun 2015,” ucap Andi.

Dijelaskan Andi, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk meluruskan permasalahan tersebut. Namun pihak yayasan tidak pernah merespon kalau diajak pertemuan.

“Dalam akte yayasan yang mereka miliki sekarang tidak ada jejak historis nya. Untuk itu kita juga membuat akte legalitas yayasan yang memiliki jejak historis dari notaris yang sama,” ungkapnya.

Andi juga mengatakan, secara tidak langsung kalau Pesantren Nurussalam masih menggunakan draft yayasan yang lama dikhawatirkan ada permasalahan yang sensitif seperti pemakaian tanda tangan palsu. Hal ini akan berdampak dan berimplikasi kepada aspek pendidikan di pesantren,

“Ini yang kita khawatirkan, hal ini bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu kami tempuh jalur hukum baik itu secara pidana maupun perdata  untuk penyelesaian masalah ini” pungkasnya.

banner 336x280