“Walaupun secara nominal relatif kecil dibanding tarif parkir reguler, akan tetapi dengan potensi kendaraan yang ada sekarang ini, Insya allah secara signifikan dapat menaikkan PAD dari retribusi parkir,” ungkapnya.
Sekda juga mengatakan bahwa hal itu seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin dinamis, parkir berlangganan ini didukung oleh aplikasi yang akan memudahkan dalam pengelolaan parkir.
Dengan adanya Perda dan Perbup tersebut, Sekda berharap terutama kalangan Asosiasi Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan ini dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, PLT Kadishub Ciamis, Drs. Achmad Yani M.M menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mengenai program pemerintah daerah yaitu parkir berlangganan.
“Program parkir berlangganan ini dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah disektor retribusi,” ujarnya.
Selain itu lanjut Achmad, hal ini juga dalam upaya memberikan pelayanan parkir yang semakin baik dan murah bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti parkir berlangganan, bisa langsung mendatangi gerai pelayanan di Samsat Ciamis atau di area kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.
“Program ini kami namakan Kebijakan Parkir Berlangganan untuk Masyarakat Ciamis yang disingkat Kepalang Manis,” pungkasnya. (Nank)
Komentar