Bupati Herdiat Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Badan Ad-Hoc PPS Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

DIKSI NEWS0 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, CIAMIS – Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati, Yana D Putra menghadiri kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan Badan Ad-Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis pada, Selasa (20/12/2022) di Aula KH. Ahmad Dahlan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhamadiyah Ciamis, Jawa Barat.

banner 336x280

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu ini diikuti para peserta yang terdiri dari 265 kepala desa, 27 camat, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutannya, Bupati menerangkan bahwa Badan Ad-Hoc merupakan kepanjangan tangan dari KPU agar terselenggaranya demokrasi yang berkualitas.

“Maka dalam perekrutannya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Bupati.

Bupati juga mengatakan bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berkolaboraasi dalam menyediakan hak bagi para anggota Badan Ad-Hoc tersebut.

“Karena semua itu tidak seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pusat, namun ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah juga, dan semua itu disesuaikan dengan kemampuan pemda sendiri,” jelas Bupati.

Badan Ad-Hoc PPS
Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati, Yana D Putra dan Ketua KPU, Sarno Maulana Rahayu ketika menghadiri kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan Badan Ad-Hoc PPS Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan bahwa, acara tersebut merupakan rangkaian dari tahapan pembentukan Badan Ad-Hoc penyelenggara pemilu tahun 2024, salah satu Badan Ad-Hoc itu adalah PPS yang akan bekerja ditingkat desa/kelurahan.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad-Hoc penyelenggara pemilu, pilgub, pilkada dan pilwalkot. KPU Kabupaten Ciamis sudah mengumumkan pendaftaran untuk rekruitmen nya.

banner 336x280