Dijelaskan Firdaus, pemecatan tersebut berdasarkan pada AD/ART Partai Golkar Bab 7 pasal 16 ayat huruf a, yakni anggota Partai Golkar wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatanan Partai Golkar.
“Karena sudah menjadi tersangka, maka kami menyatakan bahwa saudara Fuad Nopriadi Pratama dikeluarkan dari keanggotaan Partai Golkar. Suratnya akan kami ajukan ke DPD Golkar Sumsel dan DPP. Nantinya DPP yang mengeluarkan surat pemecatannya,” jelas Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa, pihaknya sangat prihatin dan menyesalkan permasalahan ini. Untuk itu dia berharap agar peristiwa yang menimpa saudara Fuad, menjadi pelajaran untuk semua pihak. Menurutnya, Fuad juga tentu memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kami akan koordinasi dengan pihak keluarganya. Kalau tidak ada dari keluarga, maka kami dari Golkar yang akan mendampingi,” jelas Firdaus.
Kemudian terkait stasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, Firdaus menjelaskan harus melalui mekanisme untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). (Bahtum Alfian)
Komentar