Tino menekankan, “Diskominfo bertugas untuk mengarahkan dan membantu perangkat daerah. Terutama, dalam mengelola dan mengintegrasikan data sektoral mereka ke dalam sistem Satu Data.”
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup tugas-tugas penting seperti identifikasi dan pemetaan kebutuhan data lokal.
Portal Data Kabupaten Ciamis
Selanjutnya, pengecekan kesesuaian data yang tersimpan, serta penyebaran informasi melalui Portal Data Kabupaten Ciamis.
Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat fondasi data yang akan mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 84 Tahun 2020 telah menetapkan kerangka hukum yang mengatur pelaksanaan statistik sektoral dan Satu Data di Kabupaten Ciamis, memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan efisien.
Pengelolaan dan pembinaan metadata statistik ini, merupakan langkah strategis dalam mencapai visi Indonesia Emas.
Hal yang harus terwujud, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi data.
Dengan dukungan penuh dari semua pihak, Diskominfo Kabupaten Ciamis berupaya keras untuk mengoptimalkan potensi data.
Maksudnya antara lain, untuk mendukung berbagai inisiatif pembangunan di daerah.