Padahal berdasarkan acuan Sk Panitia Program Prona, kepala desa sebagai penanggung jawab kegiatan, sedangkan sekdes bertanggungjawab terhadap masalah adminitrasi.
“Dana pungutan program Prona itu sudah menjadi Keputusan Desa (Kepdes),” jelas Wahid.
Kalau sudah menjadi keputusan desa mestinya harus dituangkan dalam berita acara musyawarah antara peserta Prona dengan pihak panitia pelaksana program Prona. Dalam hal ini sekdes tidak dapat meperlihatkan berita acara kesepakatan tersebut.
Salah seorang Kasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Pebri mengaku bahwa dalam hal pembuatan sertifikat kolektif tersebut, pihaknya tidak melakukan pungutan.
“Kami dari BPN sepeserpun tidak ada pungutan uang untuk pembuatan serifikat sebanyak 127 Persil. Inikan program pemerintah (Program Prona),” ungkapnya dengan lantang.
Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik – Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI-Projamin) Sumsel, Sinarwan menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya indikasi pungli dalam program pembuatan sertifikat kolektif di Desa Sukamulya. Untuk itu pihaknya akan melaporkan nya kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan selidiki dan laporkan juga kepihak penegak hukum,” pungkasnya. (Bahtum Alfian)
Komentar