Musirawas, Sumsel, diksinasinews.com – Masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan pembuatan sertifikat tanah kolektip kolegial (Program Prona) di desanya.
Pasalnya dalam pembuatan sertifikat tersebut ada indikasi pungutan uang sebesar Rp.200 ribu bagi yang sudah mempunyai Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Rp.500 ribu bagi masyarakat yang belum mempuyai SPH.
Kepada wartawan diksinasinews.com, salah seorang warga Desa Sukamulya yang identitasnya minta disembunyikan mengatakan bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah kolektif itu ada pungutan uang sebesar Rp.200 – Rp.500 ribu.
“Iya pak ada pungutan Rp.200 ribu bagi yang sudah memiliki SPH dan Rp.500 ribu, yang belum punya SPH. Uang itu katanya untuk menebus sertifikat setelah jadi,” katanya, Sabtu (18/11/2022).
Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, Romyadi tidak pernah berada dikantornya bahkan sampai tiga kali wartawan diksinasinews.com mendatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi terkait pungutan program Prona tersebut tidak pernah bertemu.
Sekertaris Desa (Sekdes) Sukamulya, Wahid Sidik yang kebetulan ada di kantor desa ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak berkecipung dalam masalah kegiatan pembuatan sertifikat Prona tersebut.
“Program Prona dilasanakan pada tahun 2021 dan saya baru menjabat sebagai sekdes Desa Sukamulya, program itu semunya ditekel oleh kepala desa dan Badan Pembangunan Desa (BPD) desa,” ungkapnya.
Komentar