Dinas Lingkungan Hidup Keluhkan Minimnya Animo Masyarakat Lakukan Uji Emisi Kendaraan: Hanya 5 Persen dari 21 Juta Unit

banner 468x60

Dalam semangat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggelar sebuah inisiatif yang menarik perhatian. Pemprov DKI, akan mencoba razia uji emisi di 5 tempat secara serentak.

Namun, razia uji emisi ini lebih bersifat sosialisasi daripada penindakan langsung. Dalam hal ini, polisi belum memberlakukan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi.

Mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2023, sanksi tilang terkait uji emisi akan berlaku serentak. Bagi kendaraan roda dua yang gagal dalam uji emisi, denda tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, sanksi tilang akan mencapai Rp500 ribu.

banner 336x280