DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Dana desa yang mengalir ke rekening Desa menjadi sumber masalah yang mendorong maraknya dugaan tindak pidana korupsi di berbagai wilayah. Selain faktor jumlah dana yang besar, mentalitas korupsi juga turut menjadi penyebab, yang diperparah dengan kurangnya regulasi yang ketat dalam mengatur penggunaan dana desa oleh instansi terkait.
Doni Martin, seorang aktivis pemerhati desa, telah mengambil langkah dengan melayangkan surat laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis. Tindakan ini adalah kali kedua Doni melaporkan dugaan korupsi serupa ke Inspektorat. Kamis, (21/09/2023).
“Saya laporan berdasar keresahan masyarakat, ini bukan yang pertama. Tahun lalu saya juga layangkan laporan, dan Alhamdulillah ada respon serta tindakan cepat dari Inspektorat” ujar Doni.
Doni menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat, dan ini bukan kali pertama dia mengambil tindakan serupa. Tahun sebelumnya, ia juga telah melaporkan kasus serupa, yang kemudian mendapatkan tanggapan dan tindakan cepat dari Inspektorat.
Alasan laporan Doni, muncul setelah ia mendengar keluhan dari salah satu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Imbanagara Raya. Anggota LPM tersebut, membahas tentang laporan pekerjaan di wilayah tersebut. Setelah berdiskusi dengan Badan Permusyawarahan Desa (BPD), mereka sepakat untuk melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat.
“Salah satu anggota LPM memberikan laporan pengeluaran pekerjaan yang terjadi, dan menurutnya ada beberapa ketidaksesuaian, setelah saya telaah ternyata kuat dugaan terjadi penyelewengan sontak saya melakukan komunikasi dengan pihak BPD dan kami sepakat untuk melayangkan laporan ke Inspektorat” tutur Doni.
Menurut Doni, marwah BPD di Imbanagara Raya telah tergerus karena mereka kurang terlibat dalam perencanaan pekerjaan yang menggunakan dana Desa. BPD setuju dengan pernyataan Doni dan mendukung laporan terkait dugaan penyelewengan dana Desa.