Revisi UU TNI: Tambah Tugas, Buka Ruang Dwi Fungsi?

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Dari semula 14 tugas, revisi ini mengusulkan menjadi 17 tugas, termasuk pemberantasan narkotika dan penguatan pertahanan siber.

Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Non-Perang

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, mengungkapkan bahwa perubahan ini telah disepakati dalam pembahasan.

“Tugas OMSP bertambah menjadi 17, salah satunya terkait penanggulangan narkotika,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/03/2025).

Selain narkotika, TNI juga akan diberi peran lebih luas dalam pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan WNI di luar negeri.

Meskipun demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum narkotika, melainkan hanya mendukung upaya pemberantasan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Kekhawatiran Kembalinya Dwi Fungsi TNI

Revisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pengamat militer dan masyarakat sipil.

Usulan penambahan tugas TNI, terutama di luar ranah pertahanan, banyak pihak menilai dapat menggerus prinsip supremasi sipil dan membuka kembali ruang bagi dwi fungsi ala Orde Baru.

“Pelaksanaan OMSP tidak bisa sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah tanpa kontrol DPR. Harus ada mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dari tugas utama TNI,” ujar seorang pengamat militer yang menyoroti potensi pelanggaran prinsip demokrasi dalam revisi ini.

Selain itu, revisi ini juga mengusulkan perpanjangan usia dinas keprajuritan.

Masa tugas bintara dan tamtama akan menyesuaikan hingga 58 tahun, sementara perwira bisa bertugas hingga usia 60 tahun.

banner 336x280

Komentar