Gelar Pesta Shabu, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

DIKSI NEWS1 Dilihat
banner 468x60

Lubuklinggau, Sumsel, diksinasinews.com – Gara – gara asyik pesta Shabu Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, berinisial FN dicokok Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau, Senin (07/11/2022)

Kapolres mengungkapkan saat ditangkap di kos-kosan Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuklinggau Timur I, FN menggelar pesta Narkoba ditemani 3 orang yaitu Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (19) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dan Nadia (19) seorang Ladies Companion (LC) atau Pemandu Lagu disebuah tempat karaoke.

banner 336x280

“Keempat tersangka merupakan pemakai. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, untuk ancaman hukuman maksimal tersebut, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, yakni Pasal 112 huruf i Juncto 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.

banner 336x280