DiksiNasi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, penyidik meminta keterangan Hasbi terkait peran dua tersangka lain, yakni penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando.
“Saksi (Hasbi) didalami terkait dengan peran tersangka W dan R, dalam perkara pencucian uang ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis. Jumat, (25/04/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hasbi.
Vonis tersebut berkekuatan hukum tetap, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar.
Windy Idol Menangis Usai Diperiksa, Mengaku Tertekan dan Ingin Jadi Korban
Windy Idol tak kuasa menahan tangis saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/04/2025).
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai saksi dalam perkara TPPU Hasbi Hasan, Windy menyampaikan harapan agar dia hanya sebagai korban dalam kasus ini.
“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa lembut hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya,” ucap Windy lirih kepada wartawan.
Windy membantah telah menerima uang maupun apartemen dari Hasbi Hasan, seperti tuduhan saat ini.
“Enggak, siapa yang bilang apartemen? Enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon tanya ke penyidik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tekanan dari kasus ini telah menghancurkan kehidupannya.
“Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” tutur Windy.