Jaksa menilai tindakan tersebut menjadi penghalang utama bagi proses pengejaran Harun Masiku.
Yang disebut telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga terlibat dalam praktik suap senilai Rp600 juta (dalam bentuk dolar Singapura). Kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian, uang itu disebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP.
Atas dua perbuatannya itu, Hasto dikenai dua pasal, pasal 21 UU Tipikor untuk perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor untuk pemberian suap.
Dengan ancaman pidana tambahan berupa denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana upaya sistematis dilakukan untuk mengamankan keberadaan Harun Masiku.
Sekaligus mengaburkan jejak komunikasi yang bisa membuka skandal lebih luas.
“Tindakan terdakwa berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum secara serius,” tegas jaksa.