“Pemerintah harus menciptakan kebijakan yang lebih adil agar media lokal juga bisa berkembang. Jangan sampai media lokal hanya menjadi penerima sisa dari dominasi media nasional,” katanya.
Desakan Revisi UU Pers
Mandagi juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan era digital.
Salah satu permasalahan terbesar yang muncul adalah kriminalisasi terhadap jurnalis akibat kebijakan Dewan Pers.
“Ada banyak kasus di mana wartawan terjerat hukum hanya karena medianya belum terverifikasi Dewan Pers atau belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia,” ungkapnya.
Sikap Tegas Presiden
Hence Mandagi menutup wawancara dengan menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil tindakan tegas terkait pelaksanaan putusan MK dalam pemilihan Dewan Pers.
“Presiden harus memastikan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers tidak menjadi kekuasaan segelintir elit dan oligarki media. Pers yang sehat adalah pers yang terbuka, transparan, dan mewakili seluruh insan pers di Indonesia,” pungkasnya.