DiksiNasi, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas melarang wartawan, organisasi pers, serta perusahaan media untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau bingkisan dalam bentuk apa pun.
Larangan ini muncul dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025.
Jaga Integritas, Hindari Praktik yang Mencoreng Profesi
Dalam edaran tersebut, Dewan Pers menekankan bahwa praktik meminta THR atau sumbangan mencederai integritas dan profesionalisme wartawan.
Lebih dari itu, tindakan semacam ini berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dunia jurnalistik.
“Pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya,” tulis Dewan Pers dalam surat imbauan tersebut.
Dewan Pers juga meminta masyarakat agar menolak serta melaporkan jika ada oknum wartawan yang mengatasnamakan media atau organisasi pers untuk meminta THR atau sumbangan.
Peringatan bagi Masyarakat dan Pelaku Media
Dalam upaya menjaga independensi dan kredibilitas pers, Dewan Pers memperingatkan agar tidak melayani permintaan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media.
“Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, atau organisasi perusahaan pers,” lanjut imbauan tersebut.