DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Masa jabatan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh di Kabupaten Ciamis akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2023. Dalam rangka mengganti Direksi yang baru, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan membuka proses seleksi yang terbuka untuk umum.
Aturan Perda
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022, mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh. Pada pasal 35 dan turunannya, Kepala Daerah atau KPM akan menentukan Direksi dan salah satu di antaranya akan diangkat menjadi Direktur.
Mengutip Sakata.id, Amin Mabrouri, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Ciamis, mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan sosialisasi untuk proses rekrutmen umum. Hal ini bertujuan untuk mencari calon Direksi yang profesional, kompeten, dan siap untuk bekerja sama dengan baik.
Langkah ini, diambil untuk memastikan transparansi dan keterlibatan publik yang lebih luas dalam pemilihan Direksi yang baru.
Amin Mabrouri, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan ini. Hal ini akan memastikan bahwa penggantian jabatan Direksi, akan berdasar pada kualifikasi dan kompetensi yang tepat.
“Ini bentuk transparansi Pemda dalam menjaring dan mempersiapkan calon penganti direksi yang akan berakhir pada masa jabatanya nanti,” ujar Amin, Jumat (29/09/2023).
Proses pemilihan Direksi PDAM Tirta Galuh akan melibatkan dua model, yaitu proses wawancara dan pengangkatan kembali berdasarkan prestasi. Bagi lembaga keuangan seperti bank, proses seleksi akan mencakup uji kelayakan dan kepatutan. Tentu saja prosesnya, akan melibatkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perumda Lain
Selain PDAM Tirta Galuh, ada dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) lainnya yang jabatan Direksinya juga akan berakhir. Perumda tersebut adalah, Bank Galuh dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau lembaga keuangan mikro (LKM).