Misteri Kamar 16: Vonis Menanti Tersangaka dan Rahasia Dibaliknya

Namun karena kebingungan dan takut ketahuan, jasad korban akhirnya hanya digeletakkan di belakang kamar kos.

Selama empat hari, mayat korban dibiarkan di sana hingga akhirnya ditemukan warga.

Pelaku sendiri sempat berpindah-pindah kosan di wilayah Priangan Timur, namun akhirnya berhasil ditangkap di Ciamis tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal. Namun dari hasil penyidikan, ada indikasi bahwa dia sempat mencoba melukai korban dengan pisau, meski tidak berhasil karena pisaunya tumpul,” tambah AKBP Akmal.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Eza dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:

1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara 20 tahun,

2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman maksimal 15 tahun,

3. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Melihat adanya upaya perencanaan dalam tindakan pelaku, besar kemungkinan ia akan menghadapi hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.

Warga Diminta Waspada Setelah Terjadi Kasus Penemuan Mayat

Kapolres Ciamis juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam lingkungan kos-kosan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya penghuni baru yang tidak melapor kepada RT atau pengelola kos.

“Kami berterima kasih atas peran aktif warga yang cepat tanggap, sehingga kasus ini dapat segera kami ungkap,” tutupnya.