“Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” jelasnya. Selasa, (09/07/2024).
Reza menduga Aep memberikan keterangan palsu, baik atas inisiatif sendiri maupun akibat tekanan eksternal.
“Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dia sendiri ataukah dari pengaruh eksternal?” tambahnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Roely Panggabean, kuasa hukum tujuh terpidana, menyatakan bahwa kebebasan Pegi Setiawan membuka jalan untuk mengungkap kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi,” ujar Roely.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan ketua RT, Pak Pasreh, yang diduga memberikan kesaksian palsu.
“Pekan lalu kami sudah melaporkan Pak Pasreh, ketua RT, karena kami melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya,” katanya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Mengutip Tv One, langkah hukum selanjutnya adalah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum, tiba di Mabes Polri bersama keluarga para terpidana.
“Kami tim kuasa hukum bersama dengan 6 keluarga para terpidana melaporkan dua orang, yaitu Aep dan Dede, terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada tahun 2016 lalu,” kata Jutek.
Laporan ini diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan kasus Vina dan Ekky dan mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami membawa enam bukti yang akan kami serahkan ke Bareskrim untuk melaporkan Aep dan Dede,” jelas Jutek.
Penutup
Perkembangan kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama dengan adanya dugaan kesaksian palsu yang bisa merubah arah penyelidikan.
Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum terpidana diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.