KETUA Satgas Abai dengan Perda KTR, Sanksi tak Tegas Pejabat Ciamis Santai Merokok di Gedung Setda!

Kegagalan Pemkab Ciamis dalam Implementasi Perda KTR: Aturan Hanya Formalitas?

banner 468x60

Apakah mereka hanya ada di atas kertas tanpa tindakan nyata?

Pengawasan yang lemah serta ketiadaan sanksi tegas membuat aturan ini kehilangan makna.

“Kalau ASN sendiri bebas merokok di kawasan terlarang, bagaimana masyarakat bisa tertib? Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” seru Rizal Purwonugroho, Ketua Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Ciamis.

Pelanggaran Terang-terangan, Penerapan Sanksi Harus Tegas

Dalam Perda KTR, pasal 47 secara jelas mengatur bahwa setiap pelanggar harus membayar sejumlah denda dan sanksi administratif berupa penahanan KTP serta pengumuman di media massa.

Jika aturan ini tidak diterapkan, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan.

“Jangan cuma rakyat kecil yang kena tegur, tapi malah melindungi pejabat. Kalau serius menegakkan aturan, Ketua Satgas KTR harus bertanggung jawab atas insiden ini!” tambah Rizal.

Selain itu, pengelola gedung, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perda KTR.

Jika aturan ini tidak ditegakkan secara tegas, maka keberadaan Perda hanya menjadi ajang pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Masyarakat kini menunggu apakah Pemkab Ciamis akan berani bertindak tegas atau hanya sekadar berbicara tanpa tindakan.

Jika kejadian seperti ini terus mendapat pembiaran, maka Perda KTR tak lebih dari sekadar dokumen kosong tanpa makna.

banner 336x280