KETUA Satgas Abai dengan Perda KTR, Sanksi tak Tegas Pejabat Ciamis Santai Merokok di Gedung Setda!

Kegagalan Pemkab Ciamis dalam Implementasi Perda KTR: Aturan Hanya Formalitas?

banner 468x60

DiksiNasi, CIAMIS – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan setelah sebuah video viral menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merokok bebas di dalam Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

Kejadian ini menunjukkan bahwa aturan yang pemerintah buat, justru mereka sendiri yang melanggar.

Publik pun mempertanyakan, apakah aturan ini hanya sekadar pajangan belaka?

Aturan Tanpa Wibawa: Pemerintah Malah Jadi Pelanggar

Video yang beredar luas di media sosial memicu kritik tajam dari masyarakat.

Netizen geram melihat bagaimana pemerintah yang seharusnya menjadi teladan malah terang-terangan melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

“Ini sama saja dengan onani moral—mereka membuat aturan tetapi mereka sendiri yang melanggarnya!” tulis seorang pengguna media sosial dengan nada sinis.

Ternyata, sosok ASN yang terekam dalam video tersebut adalah Sujono, S.Sn, M.M., Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ciamis.

Sujono sendiri mengakui perbuatannya namun tampak meremehkan aturan yang ada.

“Ya namanya habis rapat, mulut asem akhirnya saya merokok. Itu pun setelah acara selesai, bukan saat masih berlangsung,” ujarnya pada Kamis (30/01/2025).

Fakta bahwa pelanggaran ini terjadi di OP Room Setda Ciamis, yang merupakan kawasan pemerintahan, semakin menunjukkan bahwa penerapan Perda KTR sangat lemah. Bukankah seharusnya pemerintah menjadi contoh dalam menjalankan aturan?

Satgas KTR: Gagal Total?

Pembentukan Satgas KTR seharusnya menjadi bukti komitmen Pemkab Ciamis dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

Namun, dengan adanya insiden ini, kredibilitas Satgas dipertanyakan.

banner 336x280