DiksiNasi, Ciamis — Carwan memilih mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Giriharja, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Senin, 14 Juli 2025.
Langkah itu muncul di tengah penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun asal Kabupaten Kuningan.
Nama Carwan ikut terseret sebagai terlapor dalam kasus yang kini ditangani Polres Kuningan.
“Saya mundur atas keinginan sendiri. Tidak ada tekanan dari siapa pun,” dalih Carwan. Selasa, (15/07/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan itu sudah ia pertimbangkan sejak lama.
Dugaan Keterlibatan Dua Aparat, Proses Hukum Berlanjut
Kuasa hukum korban, Ujang Suhana, mendampingi proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Kuningan.
Ujang menyebutkan bahwa selain Carwan, seorang guru di SDN Dadiharja 2, Kecamatan Rancah, juga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua terlapor diduga menjalin relasi tidak wajar dengan korban yang masih di bawah umur.
“Besok kami akan hadir bersama empat saksi untuk pemeriksaan lanjutan. Hari ini dua saksi sudah kami dampingi,” kata Ujang. Kamis, (24/07/2025).
Ia memastikan bahwa timnya terus mengawal jalannya proses hukum secara aktif.
Kuasa Hukum Tekan Pemerintah dan DPRD Jabar untuk Bertindak
Ujang mendesak pemerintah daerah Ciamis dan Kuningan, termasuk Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi, agar turun tangan dalam kasus ini.
Ia menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama lembaga yang berwenang melindungi anak.
“Jangan biarkan kasus ini mengendap. Masa depan anak bangsa yang menjadi taruhannya,” tegas Ujang.
Ia juga menyoroti sikap Kuwu Desa Kutawaringin, yang kuat dugaan justru memberikan dukungan moral kepada pelaku dari luar desa.
“Kami kecewa. Seharusnya dia melindungi warganya sendiri, bukan memberi ruang kepada pelaku,” ujarnya.
Komentar