Kepala Desa Giriharja Mundur dari Jabatan di Tengah Sorotan Kasus Dugaan Pelecehan Anak

Kasus Asusila Remaja 16 Tahun di Kuningan Seret Dua Aparat Asal Ciamis

banner 468x60

Surat Pengunduran Diri Diterima BPD, Camat Sudah Diberi Tahu

Ketua BPD Giriharja, Umar, membenarkan bahwa ia sudah menerima surat pengunduran diri Carwan tanda tangan langsung dari yang bersangkutan.

“Suratnya lengkap dan bermaterai. Isinya menyatakan bahwa Pak Carwan tidak sanggup lagi menjalankan tugas,” jelas Umar.

Camat Rancah, L.M. Sukardana Rere, mengatakan bahwa ia memang belum menerima surat resmi dari desa, namun Carwan sudah memberi tahu langsung beberapa bulan sebelumnya.

“Dari awal, ia mengaku lelah dan merasa beban kerjanya terlalu berat,” ujar Rere.

Ujang Desak Penegakan UU Perlindungan Anak

Ujang menegaskan bahwa kasus ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah berubah, khususnya Pasal 81 juncto Pasal 76D tentang Perlindungan Anak.

“Polisi harus menindak pelaku dengan tegas. Jangan beri ruang bagi pelanggar hukum, apalagi dalam kasus yang menyangkut anak-anak,” kata Ujang.

Ia juga mengajak media untuk terus mengawasi dan memberitakan perkembangan kasus ini secara konsisten agar tidak tenggelam oleh isu-isu lain.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis, Ivan Abdul Jalal menyebut belum berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Saya belum menerima kabar dan berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan” singkatnya melalui pesan pendek WhatsApp.

banner 336x280

Komentar