“Nanti kita forward ke Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Pak Wawan,” kata Tino, Senin (03/03/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfo Ciamis, Wawan Heriawan, menyatakan bahwa permintaan informasi harus melalui prosedur resmi.
“Mohon maaf, permintaan informasi sesuai SOP melalui kanal PPID Kabupaten Ciamis,” katanya.
Respons ini memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi.
Wartawan bukan masyarakat umum yang mengajukan permohonan informasi, melainkan pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui tugas jurnalistik.
Masyarakat Butuh Kepastian
Polemik ini menambah keresahan masyarakat terkait akses terhadap informasi publik.
Dalam berbagai kasus, pembatasan informasi kerap berujung pada minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Jika Pemda Ciamis ingin membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel, maka keterbukaan informasi harus menjadi prioritas.
Sebaliknya, jika akses terhadap informasi justru semakin ketat, publik patut mempertanyakan arah kebijakan ini dan kepentingan siapa yang sebenarnya mereka lindungi.