DiksiNasi, Ciamis – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan menuai kontroversi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya setelah permintaan informasi mengenai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Program Gerbang Kapal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) ditolak.
Ia pun mengajukan aduan ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.
Permintaan Informasi yang Mendapat Penolakan
Warga tersebut mengajukan permohonan akses informasi publik melalui E-PPID.
Namun, jawaban yang dia terima justru mengecewakan.
Pemerintah menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa dokumen yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Permintaan saya mendapat penolakan dengan alasan adanya Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 500.12/Kpts.26-Huk/Sek/Tahun 2024 tentang penetapan klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Ciamis,” ungkapnya.
Nampak beberapa pejabat menandatangani kebijakan tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis serta para kepala dan sekretaris satuan perangkat kerja daerah (SKPD).
Namun, ia merasa ada kejanggalan dalam penetapan kebijakan tersebut.
“DPA seharusnya bisa diakses oleh masyarakat karena itu bagian dari transparansi anggaran. Tapi dengan adanya Kepbup ini, informasi seperti itu malah dikunci,” ujarnya.