PWI Mengecam Pengurungan Ketum dan Bendahara di Gedung Dewan Pers

Menurut saksi mata, suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang setelah pintu keluar satu-satunya mereka blokir.

“Pelaku bisa terancam hukuman hingga 8 tahun penjara,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki insiden tersebut.

Latar Belakang Konflik

Ketegangan antara kubu Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan pendukung Zulmansyah Sekedang berawal dari dugaan penggelapan dana hibah Uji Kompetensi Wartawan sebesar Rp6 miliar.

Kubu Zulmansyah, yang mendapat dukungan Kongres Luar Biasa Jakarta, mendesak pengosongan kantor PWI Pusat sesuai keputusan Dewan Pers No. 1103/DP/K/IX/2024, yang berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Sekitar 40 anggota PWI dari kubu Zulmansyah mendatangi kantor PWI Pusat untuk menegaskan pelaksanaan surat keputusan tersebut.

Mereka bahkan merantai pintu kantor setelah Hendry menolak meninggalkan lokasi, meski telah mendapat imbauan dari aparat kepolisian.

Kecaman dan Langkah Lanjut

Sekjen PWI Pusat, Iqbal Arsyad, mengecam keras tindakan pengurungan tersebut. “Ini adalah bentuk intimidasi yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

PWI Pusat berharap polisi segera mengidentifikasi pelaku dan menindak mereka sesuai hukum yang berlaku.

Sejumlah pihak, menganggap insiden ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi wartawan.

Banyak pihak menanti perkembangan kasus ini dan berharap tindakan tegas menjadi ganjaran, agar kejadian serupa tidak terulang.

Kesimpulan

Kasus ini mencuatkan isu besar terkait keamanan dan kebebasan bagi organisasi pers.

Sejumlah pihak menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kebebasan organisasi wartawan di tengah konflik internal yang semakin memanas.