Bupati Ciamis: Dana Koperasi Merah Putih Bukan Hibah, Harus Dipertanggungjawabkan

banner 468x60

Ciamis,Diksinasinews.co.id,– Di tengah semangat peluncuran nasional 80.000 Koperasi Merah Putih tingkat desa dan kelurahan, perhatian publik kini juga tertuju pada aspek pengelolaan dana koperasi yang digulirkan melalui skema pinjaman bank.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya memberikan penekanan khusus pada aspek tata kelola yang harus profesional, transparan, dan berintegritas.

“Dana koperasi ini bukan hibah, bukan dana gratis. Ini pinjaman dari bank negara, yang harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan,” ujar Herdiat tegas saat peluncuran di Aula Setda Ciamis, Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa skema pembiayaan tersebut memiliki bunga sebesar 6 persen per tahun dan hanya dapat dicairkan secara bertahap setelah proses verifikasi yang ketat.

“Besaran pinjamannya bisa mencapai 5 miliar rupiah, tapi ini tidak langsung dicairkan. Harus sesuai kebutuhan dan pengajuan koperasi,” imbuhnya.

Kepala Desa dan Lurah Jadi Pengelola, Risiko Harus Disadari

Salah satu perhatian utama Bupati Herdiat adalah posisi kepala desa dan lurah sebagai pengurus dan pengawas koperasi secara ex-officio.

Menurutnya, tanggung jawab ini tidak ringan, apalagi menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar.

“Saya ingatkan, jangan ada penyimpangan. Jangan sampai program ini justru membuat kepala desa atau pengurus koperasi berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga meminta agar seluruh perangkat desa ikut aktif mengawasi jalannya koperasi.

DKUKMP: Dana dari Masyarakat, Harus Dikelola Jujur dan Profesional

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 8.879 anggota koperasi aktif yang telah menyetor simpanan pokok dan wajib.

“Ini adalah dana masyarakat sendiri. Maka pengelolaan harus betul-betul jujur dan profesional,” kata Dadan.

banner 336x280

Komentar