Penyitaan Aset Bernilai Miliaran
KPK tidak hanya fokus pada pemeriksaan tokoh.
Lembaga ini juga menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari aliran dana hibah.
Tim menyegel rumah dan tanah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya, serta properti lain di Malang, Probolinggo, dan Banyuwangi.
“Beberapa aset itu semula akan digunakan untuk aktivitas tambang pasir,” ungkap Budi.
Penyitaan ini membuktikan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di ruang legislatif, tapi meluas ke aktivitas ekonomi yang memanfaatkan dana publik.
21 Orang Terjerat, KPK Terus Perluas Penyidikan
Sejak Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini.
Empat orang berstatus penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap dari kalangan swasta dan pejabat negara.
“KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 5 Juli 2024,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Penyidik terus memanggil saksi, termasuk Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, serta dua pengusaha, Abd Motollib dan Firman Ariyanto.
Desakan Publik Mendorong Akselerasi Kasus
Kasus hibah Jatim menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak agar KPK bersikap transparan dan tidak pandang bulu.
KPK menegaskan akan terus memproses siapapun yang terlibat.
“Tidak ada perlakuan khusus. Setiap pejabat negara wajib bertanggung jawab atas penggunaan uang rakyat,” ujar Setyo.