Mantan Gubernur Aceh Bebas Bersyarat Setelah Jalani 4 Tahun tahanan dari Vonis 7 Tahun

DIKSI NEWS1 Dilihat
banner 468x60

Sukamiskin, diksinasinews.co.id – Setelah 4 tahun menjalani masa hukuman, mantan Gubernur Aceh Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Bebasnya Irwandi ini dibenarkan Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga. Dirinya mendapat kabar itu dari istri Irwandi, Steffy Burase.

“Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy telah bebas bersyarat,” kata Haspan, Irwandi bebas penjara pada Selasa (25/10/2022). Sebelumnya Irwandi mendapat Vonis 7 tahun penjara akibat terlibat kasus suap sebesar Rp. 1,05 miliar.

banner 336x280

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima.  “Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui,” katanya.

Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. adalah Gubernur Provinsi Aceh 2 periode yakni 2007–2012 dan 2017–2018. Bersama wakilnya Muhammad Nazar, S.Ag, ia dilantik pada 8 Februari 2007 oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf di hadapan 67 anggota DPR Aceh. Namun di periode ke 2 masa jabatannya Irwandi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) karena terkait korupsi.

banner 336x280