DiksiNasinews.co.id, CIAMIS – Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kabupaten Ciamis telah membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tanggal 18 sampai 30 Desember 2022 lalu melalui akun SIAKBA KPU Kabupaten Ciamis
“Adapun calon PPS yang mendaftar berjumlah 2381 orang terdiri dari 1996 laki-laki dan 615 orang perempuan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, Kamis (12/01/2023) di Hatel Priangan Ciamis, Jawa Barat.
Dijelaskan Sarno, dilihat dari jumlah pendaftar memang cukup signifikan jumlahnya, namun kalau melihat secara detail ternyata masih banyak desa/kelurahan yang pendaftarnya masih kurang dari 2 kali kebutuhan.
“Untuk menambah kekurangan calon PPS, maka mau tidak mau kami harus melakukan perpanjangan pendaftran calon PPS untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Menurutnya, dalam mengisi kuota pendaftaran agar sesuai dengan kebutuhan PPS di Kabupaten Ciamis, maka pihaknya telah melakukan perpanjangan pendaftaran untuk 51 desa/kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan. Perpanjangan masa pendaftaran dimulai pada tanggal 31 Desember 2022 dan di tutup tanggal 02 Januari 2023.