DiksiNasi, Tasikmalaya – Dugaan praktik pelanggaran serius mencoreng nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga warga binaan, sejumlah tindakan yang tidak sesuai aturan terindikasi terjadi di dalam institusi yang seharusnya menjunjung tinggi pembinaan dan keadilan.
Dugaan Pungli dan Jual Beli Kamar
Laporan mengungkap adanya pungutan liar (pungli) senilai Rp1 juta yang menurut dugaan menjadi permintaan pihak registrasi untuk pelaksanaan program tertentu.
Selain itu, terdapat indikasi praktik jual beli kamar di dalam lapas yang konon melibatkan pejabat lapas, termasuk Kepala Lapas.
Praktik ini terkesan merusak integritas institusi dan menimbulkan ketidakadilan di antara warga binaan.
“Kami mendesak klarifikasi terkait pungutan liar ini. Juga, praktik jual beli kamar jelas tidak hanya melanggar aturan, tetapi menciptakan diskriminasi,” ujar salah satu keluarga warga binaan yang identitasnya dirahasiakan.
Bukti dan Kesaksian Keluarga
Ud (42), salah satu keluarga warga binaan, menunjukkan bukti berupa percakapan dan transaksi keuangan yang menguatkan dugaan tersebut.
Menurutnya, saat keluarganya pertama kali masuk ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, ia harus menyediakan sejumlah uang.
“Ketika keluarga saya pindah ke lapas lain dengan alasan overload, saya juga harus membayar biaya tambahan. Ini membebani kami sebagai keluarga,” ungkap Ud dengan nada kecewa.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Merujuk pada sejumlah peraturan, termasuk UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017, segala bentuk pungutan yang membebani keluarga narapidana tidak dibenarkan.