Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April mempertahankan hukuman mati tersebut. Akhirnya, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putri Candrawathi, dalam sidang terpisah, awalnya mendapat hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah mengajukan permohonan kasasi dan mendapat pertimbangan oleh MA, hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada para wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (08/08)