DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang “Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19” di Indonesia. Keppres ini sekaligus menjadi dasar bagi para Kepala Desa untuk giat menjalankan pemulihan ekonomi pasca covid.
Ketua Bidang SDM Barisan Patriot Bela Negara Dewan Pinpinan Nasional (BPBN), Hardedi Suharto mengungkapkan, jika beberapa Desa memiliki pengertian kurang tepat pasca berakhirnya pandemi tersebut.
“Mereka anggap setelah selesainya status pandemi, refocusing anggaran tidak lagi terjadi dan mereka bebas memakai uang tersebut untuk kepentingan lain. Bukan berarti salah, namun kurang bijak dan tepat” papar Hardedi.
Pemulihan Ekonomi pasca Pandemi Covid-19 adalah salah satu prioritas utama, yang harus menjadi tujuan pemerintahan Desa dalam menggunakan anggarannya. Hardedi menambahkan jika pemberdayaan masyarakat seharusnya menjadi pilihan pemerintahan Desa demi terwujudnya pemulihan ekonomi tersebut.
“Seharusnya perbanyak bimbingan teknis ( bintek ) atau pembangunan sarana ekonomi bagi masyarakat, bukan malah beli mobil yang urgensinya patut kita pertanyakan” imbuh Hardedi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis Ape Ruswanda, menyatakan jika untuk pembelanjaan dan penganggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Desa. Mereka mempunyai kewenangan untuk membuat anggaran, dan persetujuannya melalui Kecamatan serta Bupati langsung.
“Pihak Desa melakukan musyawarah Desa (Musdes) terkait beberapa kebutuhan dan perencanaan, selanjutnya mereka ajukan ke Kecamatan dan mendapat persetujuan Bupati” ujar Ape. Juma, ( 28/07/2023).