“Penyusunan RKPD harus mampu menerjemahkan visi, misi, serta memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” kata dia.
Dia juga menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, tema pembangunan tahun 2026 ditetapkan: “Sinergitas Penguatan Modal Dasar dalam Transformasi Pembangunan Daerah.”
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman turut memaparkan regulasi penyusunan RKPD dan arah kebijakan pembangunan pusat serta Provinsi Jawa Barat tahun 2026.
“RKPD harus disusun sesuai regulasi dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ungkap Sekda.
Acara Musrenbang RKPD 2026 juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Bappeda Provinsi Jawa Barat yang bergabung secara daring.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh perwakilan perangkat daerah, camat, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat.