Agung menilai pihaknya bisa saja memutuskan untuk mencabut sertifikat UKW yang dimiliki Iptu Umbaran. Namun menurut Agung, perlu adanya bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, sebab hal ini menyangkut institusi dan nasib seseorang.
“Karena dari dasar ini sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti. Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya, tapi sekali lagi diliat kesalahannya apa,” paparnya.
“Dewan Pers dapat memutuskan terang benderang, bukan katanya, ada dokumen dan bukti sehingga clear dipertanggung jawabkan. Jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berprose. Memang kesannya menjadi terlalu hati-hati tapi inikan menyangkut institusi dan nasib orang,” sambungnya.