Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polres Ciamis kini tengah bekerja sama dengan KPAID untuk melakukan pendekatan terhadap korban lainnya agar mendapatkan perlindungan dan terapi psikologis.
“Tersangka NHN diketahui adalah pengajar ngaji dan guru olahraga di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciamis,” ungkap Akmal
Sementara itu, korban merupakan santri berusia 15 tahun asal Tasikmalaya, yang mengenal pelaku sejak tahun 2023.
Kasus mencuat ketika keluarga korban melapor pada 17 Juni 2025. Polisi segera melakukan visum di RSUD Ciamis dengan pendampingan dari KPAID.
“Setelah pendalaman, NHN ditetapkan sebagai tersangka pada keesokan harinya,” pungkasnya