Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 411 ayat 2.
“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” bunyi pasal tersebut.
Yasonna juga meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru.
“Mesti ada pengaduan, misal orang Australia yang berlibur ke Bali menginap di hotel dalam satu kamar, apakah urusan dia itu.
Kecuali ada pengaduan dari orang tua atau keluarga dekatnya dari Australia which is not their culture,” tambah Yasonn
Begitupun Politikus yang merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru.
Ia menegaskan pasal ini bersifat delik aduan. “Pasal zina satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Misalkan turis ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Begitulah kira-kira,” tandasnya.