Refleksi terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Bagi FKSPM, pelantikan malam hari ini mencerminkan persoalan lebih luas: lemahnya budaya tata kelola pemerintahan berbasis hukum dan transparansi.
“Jangankan melaksanakan tugas, untuk patuh pada prosedur dasar saja tidak dilakukan. Bagaimana kita bisa percaya pada integritas kebijakan setelahnya?” ujar Ej, menyampaikan kekhawatirannya.
Ia juga mengingatkan para pejabat baru agar memiliki keberanian untuk menjaga integritas, terutama dalam menghadapi tekanan politik seperti pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Menghidupkan Kembali Ruang Dialog Publik
Ej menyoroti pentingnya ruang publik seperti Forum Diskusi Alun-Alun (FDA) yang dulu pernah menjadi wadah gagasan dan kritik konstruktif di Ciamis.
“FDA dulu tempat bertemunya rakyat kecil, akademisi, pejabat, hingga aparat. Banyak ide kebijakan lahir dari sana. Sekarang ruang itu hilang, digantikan oleh kebijakan yang sepi partisipasi,” ujarnya.
Pemkab Bungkam, Sekda Tidak Merespons
Sampai artikel ini terbit, Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman, tidak memberikan tanggapan.
Pesan singkat dari wartawan dan masyarakat sipil pun tidak mendapat respons, menambah kesan bahwa Pemkab enggan membuka ruang dialog atas kebijakan ini.
Rujukan Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 PP Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017
- Perpres 21 Tahun 2023 bahwa hari kerja itu senin sampe jumat dari jam 08:00 s/d 16:00