Perda Kawasan Tanpa Rokok dilanggar Rakyat Mencecar, DPRD Ciamis Membuat Peraturan untuk kemudian Mengingkarinya ?

DIKSI NEWS3 Dilihat
banner 468x60

Diksinasinews.co.id, Gedung Dewan – Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ). Hal kontradiktif terjadi saat rapat paripurna anggota dewan di Gedung DPRD, Senin, (6/3/2023).

Pada rapat tersebut beberapa anggota dewan terlihat menikmati hembusan asap rokok lengkap dengan asbaknya. Saat itu digelar dua agenda rapat, pertama Rapat Paripurna Istimewa DPRD Pelantikan PAW DPRD Ciamis.

Sesi Kedua, Rapat Paripurna DPRD penyampaian penjelasan Bupati Ciamis terhadap penyempurnaan persetujuan substansi atas raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2024.

banner 336x280

Kepulan asap rokok memenuhi ruangan yang sejatinya merupakan bagian dari KTR sesuai dengan perda yang disusun dan diterbitkan oleh DPRD.

Hal ini membuat Project Officer WHO Hj Nina Mardiana M Ed menanggapi dengan memberikan penjelasan tentang Perda KTR yang disahkan tahun 2021 oleh DPRD Ciamis.

“Tentunya Perda tersebut harus dilaksanakan oleh semuanya,” papar Nina yang juga Pemerhati Kesehatan Nasional.

Nina berpendapat jika tempat khusus bagi perokok harus sudah menjadi fasilitas yang mendampingi terbitnya Perda No 4 tentang KTR tersebut.

“Karena pertimbangannya perokok pasif atau tidak merokok lebih berbahaya daripada perokok aktif,” ucapnya.

Nina mengatakan jika, beberapa fasilitas seperti rumah sakit, sekolah, taman , kampus, universitas dan sebagainya harus mempunyai tempat khusus merokok.

“Tentu saja seharusnya termasuk di gedung dewan juga harus ada,” tegasnya.

Nina menambahkan seyogyanya ketika perokok melakukan aktifitasnya sebaiknya di tempat khusus merokok, mengacu pada Perda No 4 tersebut.

banner 336x280