DiksiNasi, Jakarta – Polemik pelepasan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dalam upacara kenegaraan 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu reaksi keras dari 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.
Tuntutan ini muncul menyusul kebijakan Paskibraka putri untuk melepas jilbab selama pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, membenarkan adanya desakan ini. “Ya, benar. Di antara tuntutannya meminta kepala BPIP diganti,” ungkap Kiai Cholil, Kamis (15/8/2024).
Desakan ini merupakan bagian dari lima poin Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Forum tersebut juga menuntut evaluasi transparan terhadap kinerja BPIP dan agar institusi itu terbebas dari kepentingan politis yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kontroversi ini bermula dari Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 yang mengatur seragam Paskibraka, termasuk kebijakan melepas jilbab demi keseragaman.
BPIP semoga segera mencantumkan aturan penggunaan ciput, bagi Paskibraka putri berjilbab pada upacara HUT RI ke-79 di IKN.
Aturan ini, juga sudah sesuai dengan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022.
Permintaan Maaf BPIP
Merespons kontroversi ini, Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.
Ia menegaskan, Paskibraka putri yang mengenakan jilbab boleh untuk tetap berjilbab saat bertugas pada Upacara Kenegaraan di IKN.
Keputusan ini, menurut Yudian, sesuai arahan dari Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono.