Keterangan selanjutnya, kata Kapolsek, ke tiga tersangka sebelumnya juga kerap melancarkan aksi yang serupa. Mereka mengakui telah mencuri alat pertanian milik warga yang tertinggal di kebun.
“Tindakan itu tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang-ulang,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga
Dari hasil pengembangan, ternyata para tersangka telah melakukan sederet pencurian. Berikut ini sebaran TKP lokasi mereka beraksi. Beberapa barang yang berhasil mereka gondol TKP nya di antaranya 5 SD, 6 pabrik kayu, 1 kebun mendapatkan mesin traktor, sunsin, pompa air, di daerah Panawangan TKP, Kawali 4 TKP, dan Rancah 2 TKP dengan total keseluruhan sebanyak 15 TKP.
Ke tiga tersangka terkena Pasal 363 KUHPidana, dengan pidana ancaman penjara paling lama tujuh tahun.