Diksinasinews.co.id, Ciamis, Jabar – Kepolisian Resort (Polres) Ciamis menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekertaris Desa (Sekdes) Sukasetia sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Desa.
Kedua tersangka itu adalah IS (53) dan TH (48) merupakan pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Saat itu keduanya merupakan pejabat di Desa Sukasetia.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama dengan Wakapolres Ciamis, Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena, NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan LP tahun 2020 dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan saat ini dalam tahap persiapan untuk di tahap duakan.
“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018 di Desa Sukaestia Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka diduga menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.225.619.103.
“Terkait tidak sesuai dengan peruntukannya penggunaan anggaran dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka dan pembangunan gedung olahraga desa,” jelasnya.