Dikatakan Kapolres, perbuatan itu dilakukan ketika kedua tersangka menjabat sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Saat itu IS menjabat sebagai kepala desa dan TH sebagai sekretaris desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti.
“Semua pengerjaan pada tahun 2018,” tegas Kapolres.
Modus yang dilakukan, lanjut Kapolres yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan dan dananya tidak diberikan semuanya. Sementara dalam keterangan dana tersebut dipergunakan untuk operasional desa.
“Selain operasional desa juga ada untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka, kata Kapolres, dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman nya pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres. (Aceng)