DiksinasiNews.co.id – Pro Kontra hadir mengiringi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker yang diteken pada 7 Maret 2023 ini salah satunya mengatur pemotongan upah buruh hingga 25 persen. Hal ini menuai reaksi keberatan dari berbagai pihak.
Salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti yang mempersoalkan keputusan pemerintah menerbitkan Permenaker yang dianggap memberatkan pekerja.
Terlebih apabila dilakukan saat bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Dimana harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” tegas Kurniasih Senin, (20/3).