DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) memberikan tanggapan terhadap keluhan pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana SE, merasa miris dengan kondisi para pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Baca Juga
“Kenapa perusahaan sangat kejam terhadap para buruh, apalagi mereka tidak dibayar dengan layak,” ujar Ucu.
Ucu menegaskan bahwa pada dasarnya perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh pemerintah bidang ketenagakerjaan.
“Peraturan tersebut harus jelas dan memuat hak dan kewajiban pengusaha dengan buruh atau tenaga kerja,” terangnya.