Miris, Berdalih Membangun Pagar, SDN 1 Cikaso Diduga Melakukan Pungli ke Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Belum Responsif

banner 468x60

Dengan jumlah siswa sebanyak 100 orang, maka total uang yang terkumpul jika semua siswa membayar adalah sebesar Rp. 60.000. Senin (21/09/2023).

“Saya membenarkan bahwa setiap siswa harus membayar enam puluh ribu rupiah. Saat ini, jumlah siswa kami sekitar 100 orang,” ungkap Sulaeman.

banner 336x280

Meskipun mengonfirmasi pungutan tersebut, Sulaeman menolak bertanggung jawab atas pungutan ini dan mengalihkannya kepada Komite Sekolah.

“Saya kurang mengetahui detailnya, berapa jumlah uang yang terkumpul dan berapa yang sudah terserap oleh proyek ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Komite Sekolah,” tegas Sulaeman.

Peraturan Terkait Pungutan dan Sumbangan

Menurut peraturan, seperti yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, satuan pendidikan dasar yang terselenggara oleh pemerintah atau pemerintah daerah tidak memiliki izin memungut biaya satuan pendidikan.

Selain itu, Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pungutan liar (pungli) termasuk dalam tindakan yang melanggar hukum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dalam menangani masalah internal di sekolah-sekolah dan memastikan bahwa pendidikan tetap dapat diakses tanpa hambatan finansial yang tidak seharusnya ada bagi para siswa dan orangtua mereka.

banner 336x280