Rekonstruksi Kamar 16: Polisi Tegaskan Fakta, Keluarga Tuntut Hukuman Maksimal

Meski polisi menyatakan rekonstruksi berjalan lancar, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dan mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

DiksiNasi, CIAMIS Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kamar nomor 16 sebuah penginapan di Ciamis, Jawa Barat, memasuki babak penting.

Polres Ciamis menggelar 52 adegan rekonstruksi pada Rabu (07/05/2025), yang menurut penyidik menggambarkan secara rinci kronologi tewasnya seorang perempuan asal Cibodas.

Meski polisi menyatakan rekonstruksi berjalan lancar, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dan mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Temuan Baru, Tapi Ada Tambahan Adegan

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa semula pihaknya merancang sekitar 30 adegan dalam rekonstruksi, namun berdasarkan hasil pendalaman, jumlahnya bertambah menjadi 52.

“Tambahan adegan berasal dari keterangan tersangka sendiri. Salah satunya berkaitan dengan momen saat korban dilakban dan tindakan kekerasan lainnya,” ujar Carsono di lokasi kejadian.

Ia menegaskan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Dari hasil otopsi, ditemukan dugaan memar di bagian leher korban.

Dalam adegan ke-38, tersangka memperagakan cara mencekik korban dengan sabuk.

“Diduga korban meninggal di adegan ke-38. Tersangka sempat tinggal di kamar itu bersama jenazah korban selama dua malam,” kata Carsono.

Keluarga Tuding Ada Kejanggalan dan Saksi yang Dikesampingkan

Sementara itu, Galih Hidayat, SH, kuasa hukum keluarga korban, mengkritisi jalannya penyidikan.

Ia menilai, sejumlah saksi penting belum sepenuhnya memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kami soroti Sudari TN, yang berada di kamar itu saat subuh setelah kejadian. Ia ada selama dua jam, namun menyebut tidak mengetahui keberadaan jenazah yang sudah terbungkus. Ini sangat janggal,” ujar Galih.

Ia juga menuding ada indikasi hubungan khusus antara tersangka dan TN yang berpotensi memengaruhi jalannya peristiwa.

Selain itu, pihak keluarga menyoroti dugaan bahwa tersangka sempat membawa barang milik korban berupa emas, meski belakangan baru tahu ternyata itu emas sintetis.

“Kami melihat ini bukan sekadar pembunuhan spontan. Ada motif penguasaan harta, ada tindakan kejam, dan ada upaya mengaburkan jejak. Kami minta menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman mati adalah tuntutan kami,” tegas Galih.