Haru di Balik Jeruji: WBP Lapas Ciamis Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Hasilkan Karya hingga Ekspor ke Korea

Remisi diberikan antara satu hingga lima bulan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang berkelakuan baik.

DiksiNasi, Ciamis – Suasana haru menyelimuti Lapas Kelas IIB Ciamis saat peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlihat meneteskan air mata ketika doa bersama dipanjatkan.

Dalam doa itu, mereka melantunkan harapan sekaligus penyesalan.

“Beberapa WBP tak kuasa menahan haru tatkala menengadahkan tangan sambil berdoa,” ungkap salah satu petugas.

Lapas Overkapasitas, Petugas Terbatas

Saat ini, Lapas Ciamis menampung 328 WBP, terdiri dari 273 narapidana dan 75 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 266 adalah laki-laki.

Padahal, kapasitas ideal lapas hanya 148 orang, jauh di bawah jumlah penghuni saat ini.

Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto, mengakui kondisi itu cukup berat.

“Dengan petugas hanya 75 orang, rasio pengawasan jelas tidak ideal,” ujarnya.

Jenis kasus yang mendominasi antara lain pencurian, disusul tindak kekerasan seksual pada anak.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembinaan.

Remisi HUT Kemerdekaan

Pada momentum 17 Agustus ini, sebanyak 273 narapidana diusulkan menerima remisi.

Namun, tiga orang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari total tersebut, 213 memperoleh remisi dasawarsa dan dua orang dinyatakan bebas.

Remisi diberikan antara satu hingga lima bulan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang berkelakuan baik.

Supriyanto menjelaskan, “Syarat memperoleh remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan.”